Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok
dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan
Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah
Dasar wajib zakat fitrah:
عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’
kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau
budak, laki2 maupun perempuan“
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu
dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal.
Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran
(malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta
peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum
terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup
sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum
terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir
setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya
zakat fitrah.
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
- Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
- Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
- Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
- Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
- Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
- Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
- Istri yang sah.
- Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
- Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas
tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka
dikeluarkan sesuai urutan berikut :
- Dirinya sendiri.
- Istri.
- Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
- Anak yang belum baligh.
- Ayah yang tidak mampu.
- Ibu yang tidak mampu.
- Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya
tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat
waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat
ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu
kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga
terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak
didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu
secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya.
Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak
tersebut, maka caranya :
- Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
- Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika
menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai
fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu
diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada
wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika
menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali
ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap
meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib
bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid,
pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada
lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum
baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang
yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah
dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila
orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya
diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi
fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya
berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang
mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi
tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap
wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika
dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara
materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah
termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur
pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang
wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak
yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi.
Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh
karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab
Syafi’i. Menurut yang saya ketahui, jika kita hendak membayar zakat
dengan uang, maka orang yang menerima zakat harus menyiapkan beras
sebanyak yang diwajibkan. Selanjutnya kita membeli beras tersebut dengan
sebanyak uang yang akan kita berikan kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar